Langit Indonesia kini memasuki babak baru dalam tata kelola penerbangan. Disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara (UU PRU) menjadi tonggak sejarah yang memberikan payung hukum kuat bagi komunitas dan industri pesawat udara nirawak atau drone. Regulasi ini secara resmi menggeser pengaturan drone yang sebelumnya hanya sebatas Peraturan Menteri (Permenhub), kini menjadi bagian integral dari kerangka kedaulatan, pertahanan, dan keselamatan penerbangan nasional.
Langkah strategis ini memberikan legitimasi penuh bagi negara untuk menindak tegas pelanggaran di ruang udara, sekaligus menyelaraskan standar domestik dengan praktik penerbangan internasional. Kehadiran UU PRU dinilai mendesak mengingat membludaknya jumlah penggunaan drone yang menciptakan celah hukum jika hanya bergantung pada regulasi navigasi konvensional.
Penantian Panjang Komunitas Drone
Penasihat Federasi Drone Indonesia (FDI), Arya Dega, menyambut baik regulasi ini sebagai jawaban atas penantian panjang para praktisi.
"Kalau dari kacamata praktisi dan pengajar drone, saya melihat UU Pengelolaan Ruang Udara ini sebagai payung besar yang selama ini kita tunggu. Pijakan hukum yang lebih kuat ini memberikan legitimasi kepada negara untuk mengatur penggunaan drone oleh seluruh pihak dan meningkatkan penindakan terhadap pelanggaran," ujar Arya Dega.
Sebelumnya, operasional drone hanya mengacu pada Permenhub Nomor 63 Tahun 2021 (PKPS 107). Namun, Arya mengingatkan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah akselerasi teknologi yang bergerak eksponensial. Aturan kaku seperti batas ketinggian 400 kaki (120 meter) dinilai mulai usang menghadapi era drone logistik, inspeksi jarak jauh (Beyond Visual Line of Sight/BVLOS), hingga taksi terbang (Urban Air Mobility).
"Teknologi drone perkembangannya sangat cepat, sementara regulasi di Indonesia update-nya kurang cepat. Jika regulasi terlalu kaku karena hanya berkutat pada angka ketinggian statis, Indonesia akan tertinggal dari negara-negara yang telah mengadopsi pendekatan berbasis risiko (risk-based)," tegasnya.
KNKT Soroti Risiko Drone Rakitan
Senada dengan FDI, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menekankan urgensi penerbitan aturan turunan yang komprehensif. Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyoroti potensi risiko serius dari aktivitas drone rakitan yang mudah dimodifikasi untuk menembus zona terlarang (No-Fly Zone).
"Berbeda dengan drone pabrikan yang dilengkapi AI untuk menghindari zona terlarang, drone rakitan justru dapat diprogram ulang untuk menembus area sensitif, termasuk objek vital nasional. Situasi ini membuka risiko penyalahgunaan data dan penyadapan teknologi," ungkap Soerjanto.
KNKT mendesak agar aturan turunan segera dirinci, mencakup spesifikasi teknis, batas ketinggian, hingga sanksi hukum yang berat bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan publik dan penerbangan sipil.
Kunci: Integrasi Digital dan Keadilan Izin
Untuk menciptakan ekosistem yang sehat, Arya Dega mengusulkan empat kunci implementasi. Pertama, sistem perizinan digital berjenjang yang tidak mendiskriminasi pelaku UMKM dan pehobi.
"Jangan sampai pelaku usaha besar gampang dapat izin, sementara UMKM dan hobiis dipersulit," katanya.
Poin selanjutnya adalah pembangunan Unmanned Aircraft System Traffic Management (UTM) yang terintegrasi dengan AirNav, penyediaan Sandbox atau area uji coba resmi, serta mekanisme reviu regulasi berkala setiap 2-3 tahun agar hukum tidak tertinggal oleh teknologi.
Dengan adanya UU PRU, diharapkan tercipta langit Indonesia yang tertib, aman, namun tetap mendukung inovasi industri kreatif dan teknologi drone nasional. (Red.)
